Dunia Telah Melewati 4 Gelombang Peradaban Ekonomi Yaitu
Barang yang Dijual Dimiliki Penuh oleh Penjual
Syarat selanjutnya adalah barang yang dijual harus dimiliki penuh oleh penjual. Hal ini berarti penjual harus memiliki hak kepemilikan yang sah atas barang yang akan dijual. Jual beli atas barang yang tidak dimiliki secara penuh oleh penjual akan dianggap tidak sah dalam Islam. Penjual harus memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli.
Syarat Jual Beli dalam Syariah
Jual beli dalam syariah memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan ajaran syariah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat jual beli dalam Islam:
Memiliki Harga yang Jelas
Syarat terakhir adalah adanya harga yang jelas dalam transaksi jual beli. Harga harus ditentukan secara tegas dan tidak samar atau ambigu. Penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga. Ketentuan harga yang jelas memastikan keadilan dan menghindari keraguan atau perselisihan di kemudian hari.
Penjual dan Pembeli Melakukan Transaksi Secara Sadar dan Ridha
Syarat pertama dalam jual beli dalam Islam adalah bahwa penjual dan pembeli harus melakukan transaksi dengan kesadaran dan ridha. Artinya, keduanya harus sepakat secara sukarela untuk melakukan transaksi tersebut tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Transaksi ini akan memberikan keadilan dan keberkahan dalam jual beli tersebut.
Adanya Akad atau Kesepakatan Jual Beli Antar Kedua Belah Pihak
Syarat kedua adalah adanya akad atau kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. Akad merupakan perjanjian yang dilakukan secara lisan atau tertulis yang menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan transaksi. Akad jual beli ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban dan hak-hak yang telah disepakati.
Sumber Hukum Jual Beli Syariah
Perdagangan atau jual beli merupakan akad yang diperbolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak ulama, sehingga hukum asal dari kegiatan jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya, setiap umat muslim dapat melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apa pun.
Adapun dasar disyariatkannya jual beli adalah sebagai berikut:
Aturan dasar dalam kegiatan perdagangan atau jual beli telah difirmankan oleh Allah melalui Qur’an Surah Al-Baqarah (2) ayat 275 yang artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dari Rifa’ah bin Rafi’ melalui hadits riwayat Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim, Rasulullah pernah bersabda mengenai hukum keberadaan kegiatan jual beli:
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasanya Rasulullah pernah ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”
Kata mabrur yang dimaksudkan di dalam hadits ini adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.
Objek yang Diperjual Belikan bukan Barang Haram atau Terlarang
Syarat berikutnya adalah objek yang diperjual belikan haruslah barang yang halal. Barang yang dijual tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Misalnya, jual beli barang haram seperti minuman keras, babi, atau barang curian.
Beberapa Praktik Jual Beli dan Pandangannya Menurut Syariah
Dalam Islam, terdapat berbagai macam jual beli yang diakui dan diatur berdasarkan hukum syariah. Beberapa jenis jual beli yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Pengertian Jual Beli dalam Pandangan Syariah
Menurut pandangan Syariah, jual beli atau perdagangan merujuk pada pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan qabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam. Dalam bahasa Arab, jual beli atau perdagangan ini sering disebut dengan kata al-bay’u, atau al-tijarah.
Jual Beli Murabahah
Jual beli Murabahah adalah jenis transaksi jual beli di mana penjual mengungkapkan harga pokok barang kepada pembeli serta menambahkan keuntungan yang disepakati sebelumnya. Dalam konsep Murabahah, pembeli mengetahui dengan jelas biaya pokok barang serta keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual. Untuk menentukan jumlah keuntungan, seorang penjual harus mempertimbangkan aspek komersial maupun sosial agar saling ta’awun (tolong menolong). Keuntungan yang diperoleh oleh penjual harus sudah ditentukan sebelum transaksi dilakukan, dan penjual tidak boleh menaikkan harga setelah transaksi terjadi. Murabahah biasanya digunakan dalam transaksi pembelian barang-barang seperti rumah, mobil, atau barang-barang lainnya.
Jual beli Salam adalah jenis transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan di masa yang akan datang. Dalam Salam, pembeli membayar harga barang di awal transaksi dan penjual berjanji untuk mengirimkan barang tersebut pada waktu yang telah disepakati. Jual beli Salam biasanya digunakan dalam transaksi pertanian, di mana petani menerima pembayaran di muka untuk produk pertanian yang akan mereka hasilkan di masa depan. Contoh barang dalam transaksi jual beli Salam yang kerap ditemukan dalam sehari-hari adalah meja, kursi, atau barang-barang lainnya.